info
Hukum Khitan/Sunat Wanita dalam Islam Tidak seperti hukum khitan bagi laki-laki yang wajib, khitan bagi perempuan menurut mayoritas ulama adalah sunnah, bukan suatu kewajiban. (Mazhab Hanafi & Maliki serta sebagian Syafi'i dan Hambali) Lalu menurut ulama kontemporer sebagaimana disampaikan Syekh Yusuf Al Qaradhawi, dikarenakan tidak memiliki pijakan kuat dari Al Qur'an & Hadis, maka hukumnya makrumah (kehormatan), tidak sunnah maupun wajib. Hal ini dikarenakan status nilainya dalam tradisi masyarakat. Sedangkan ketika dinilai dari sisi medis, khitan lebih mendatangkan bahaya daripada mashlahat. Sehingga ada beberapa ulama yang memakruhkan bahkan mengharamnya. Trus gimana dong? Rosulullah sudah berpesan agar kita menyerahkan pada ahlinya sesuai dengan hadis: "Apabila suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya maka tunggulah kehancuran." (HR Bukhari) Untuk itulah para ulama menghimbau agar praktek khitan sendiri dibawah pengawasan tenaga kesehatan. Karena memang pada prakteknya, ada yang hanya berupa simbolis, ada yang melukai bahkan hingga menghilangkan bagian dari organ reproduksi. Nah, ada yang pernah denger mitos kalau habis khitan anak jadi cepet gede? Untuk mendukung pertumbuhan anak, saya rekomendasikan Minyak Ikan Salmon O'Fish Oil dari @gizamart.video Rasanya gurih, lembut dan tidak amis. Jadi mudah ditelan anak-anak. Bisa juga untuk bumil busui. Nah, pastikan keaslian produknya dengan pesan melaui mitra, agen dan marketplace terpercaya ya. langsung checkout di keranjang kuning #belajarislam #khitan #sunat #minyakikansalmon #suplemen
Duration: 67 sPosted : Sat, 25 May 2024 09:51:41Views
11.9KDaily-
Likes
408Daily-
Comments
9Daily-
Shares
8Daily-
ER
3.57%Daily-
Latest