info
Mahkamah Konstitusi (MK) menilai distribusi bantuan sosial (bansos) yang dibagikan oleh Presiden Joko Widodo sah secara hukum, termasuk ketika masa kampanye Pilpres 2024 berlangsung. MK mengungkapkan pembagian bansos tersebut telah diatur dalam APBN 2024. Selain itu, MK juga tidak menemukan adanya kejanggalan dalam anggaran bansos. "Penggunaan anggaran perlinsos, khususnya anggaran bansos menurut Mahkamah tidak terdapat kejanggalan atau pelanggaran peraturan sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon," ujar Hakim MK Arsul Sani dalam sidang Sengketa Pilpres 2024, di Gedung MK, Jakarta pada Senin (22/4). #ArsulSani #Bansos #BantuanSosial #Jokowi #JokoWidodo #Presiden #Pilpres2024 #HakimMK #MahkamahKonstitusi #MK #Sidang #SengketaPemilu #PHPU #Putusan #Pemilu2024 #Katadata #Katadatacoid #KalauBicaraPakaiData #videokatadata
Duration: 61 sPosted : Mon, 22 Apr 2024 04:33:33Views
6.7KDaily-
Likes
91Daily-
Comments
9Daily-
Shares
2Daily-
ER
1.52%Daily-
Latest