info
Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) telah menyerahkan kesimpulan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa siang (16/4) ini. Secara garis besar, kesimpulan itu berisi keterangan ahli, saksi, dan bukti-bukti yang diajukan, bahwa benar telah terjadi pelanggaran konstitusi demi memenangkan pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Tim Hukum AMIN optimistis majelis hakim MK mengabulkan permohonan dan memerintahkan KPU melakukan pemilihan presiden ulang tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran atau mendiskualifikasi Gibran, karena tidak memenuhi persyaratan. #sengketapilpres2024 #aniesmuhaimin #pilpres2024 #medcomid
Duration: 215 sPosted : Tue, 16 Apr 2024 08:10:53Views
3.4MDaily-
Likes
67.9KDaily-
Comments
7.2KDaily-
Shares
2.4KDaily-
ER
2.28%Daily-
Latest