info
Hai, Sobat Polri. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan salah satu persayaratan penting yang kamu butuhkan dalam berbagai keperluan administrasimu. Tapi tahu kah Sobat Polri kalau pelayanan SKCK itu mudah dan cepat, serta Tarif penerbitan SKCK merupakan salah satu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”) yang berlaku di Indonesia. Pada dasarnya, besaran tarif penerbitan SKCK diatur dalam Lampiran PP 76/2020 yaitu sebesar Rp. 30.000,- untuk WNI, Rp. 60,000,- untuk WNA Bagaimana caranya? Yuk kita simak video berikut ini Pelayanan Polri Presisi #MaksimalMelayaniIndonesia
Duration: 135 sPosted : Tue, 19 Sep 2023 01:18:50Views
59.1KDaily-
Likes
799Daily-
Comments
11Daily-
Shares
12Daily-
ER
1.39%Daily-
Latest