Kematian Rafi yang sempat gegerkan warga di Tasikmalaya akhirnya terungkap, korban yang di temukan di Pinggir Jalan Raya Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (1/3/2024), ternyata di aniaya dua sahabat karibnya hingga tewas gegera sakit hati. Dua orang tersangka yang di tetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya berinsial MI dan KK (Anak dibawah Umur). Sebelumnya korban mayatnya tegelatak di pinggir jalan dan disangka korban laka lantas. AKP Ridwan Budiarta Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya mengatakan, korban dianiaya sampai tewas, oleh pelaku yang berjumlah dua orang yang merupakan masih sahabat korban, kini keduanya sudah di tetapkan tersangka. "Motifnya tersangka yang berinisial KK punya teman dekat perempuaan, kemudian merasa sakit hati, karena pacarnya sering didekati korban dan puncaknya diminta mau dijual melalui salah satu aplikasi," ungkpnya saat rilis di mako Polres Tasikmalaya Jumat (8/3/2024). Kemudian lanjut Ridwan, Tersangka MI dan KK adalah sahabat sejati, jadi MI pun tersinggung, karena sesama kawan, kemudian mereka bersekongkol untuk melakukan penganiayaan terhadap korban di tempat sepi. "Kk tidak berani terhadap korban, sehimgga menceritakan sakit hatinya kepada MI, kemudian MI juga pernah merasa tersinggung oleh korban dan memiliki utang budi terhadap tersangka KK sehingga memutuskan untuk habisi nyawa korban," ungkapnya. Para tersangka tersebut melakuan peristiwa pembunuhan, setelah mereka tenggak minuman keras. Bahkan mereka sempat adu mulut dan berantem di atas motor saat berboncengan tiga orang. "Motor yang ditumpangi mereka sempat laka tunggal di jl raya cikalong itu, saat terjatuh itu, korban dan pelaku yang sama - sama dalam pengaruh miras berkelahi, korban lawan dua akhirnya dipukul gunakan batu besar di bagian kepala korban hingga pecah. Kemduian mereka dua tersangka pergi meninggalkan korban tegeletak di pinggir jalan," ujarnya. Menurut keterangan medis, hal tersebut mengakibatkan luka fatal dan menyebabkan kematian korban. Polisi amankan barang bukti pakian dan batu yang diguunakn untuk bunuh nyawa korban. "Akibtanya MI dikenakan pasal 338 atau 351 ayat 3 dengan ancaman kurunban maskimal 15 tahun penjara, sedangakan tersangka KK dia masih dibawah umur, sehingga gunakan sistem peradilan pidana anak," pungkasnya.