Ribuan buruh perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Agro di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat melakukan aksi unjuk rasa damai dan mogok kerja karena hak normatif tidak dipatuhi oleh pihak perusahaan. Unjuk rasa damai digelar oleh para buruh sejak 1 Agustus 2023. Namun hingga tanggal 11 Agustus belum ada hasilnya sehingga buruh menggelar aksi mogok kerja. Ketua Umum Serikat Pekerja Lintas Khatulistiwa (Pelikha) Ir.Jasmin Sibarani mengatakan, aksi unjuk rasa yang digelar oleh ribuan buruh PT Duta Palma Agro Group terkait hak normatif para buruh perkebunan. Jasmin menambahkan, aksi unjuk rasa dilakukan oleh para buruh dari Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang. Kemudian mediasi yang dilakukan Disnakertrans Provinsi Kalbar gagal, karena pihak perusahaan belum mau menandatangi surat perjanjian bersama. Tuntutan yang disampaikan oleh para buruh, antara lain: 1. Upah pekerja dibayarkan pada saat aksi kedua pada tgl 21-23 Juni 2023, jangan dibilang mangkir karena aksi mogok sah 2. Menolak gaji dibawah UMK dan tunjangan beras jangan dipotong dari gaji (natura) 3. Mengusut tuntas status karyawan yang dialihkan dari PKWTT ke PKWT dan membayar THR nya 4. Upah Lembur supaya dibayarkan 5. Memberikan slip gaji 6. Alat pelindung diri dan alat kerja supaya disiapkan perusahan dan bukan dibeli pekerja 7. Semua pekerja agar didaftarkan peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan 8. Pesangon bagi pekerja yang pensiun 9. Disediakan Bis Angkutan anak sekolah yang layak dan Penyediaan air bersih. Hingga berita ini publis pihak PT Duta Palma Agro belum bisa dikonfirmasi. Sebelumnya Kabagops Polres Bengkayang AKP Jami’ad menyampaikan bahwa kehadiran pihak Kepolisian guna meminimalisir agar permasalahan tidak semakin berkembang agar tercipta situasi yang aman dan kondusif. "Unjuk rasa yang sah seharusnya dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak menghasut, memprovokasi, memfitnah dan menyebarkan hoax,” kata AKP Jami’ad “Pada intinya kami selaku Pihak Kepolisian melakukan mediasi ini untuk menyatukan persepsi, apabila karyawan akan melakukan unjuk rasa dan mogok kerja harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” tutup Kabagops. (***)#unjukrasa #buruh #PtDutaPalmaAgro #kalimantanbarat #bengkayang #fyp #indonesia