Adik Ammar Zoni, Aditya Zoni baru-baru ini dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan uang senilai Rp500 juta. Laporan tersebut telah tercatat sejak 26/1/2024 dengan nomor LP/B/498/1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Aditya Zoni dilaporkan oleh Christopher Anggasastra atas dugaan yang terjadi di kawasan Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Ia dikenai Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp500 juta. Terkait pelaporan ini, Abdullah Emile Oemar Alamudy selaku kuasa hukum Aditya Zoni menjelaskan bahwa baik dirinya atau pun pihak Aditya tidak mengenali sosok pelapor. Emile Oemar juga mengaku sampai saat ini pihaknya belum mengetahui bukti-bukti laporan yang dibuat Christopher. Emile lalu menduga bahwa laporan tersebut berkaitan dengan usaha skincare yang sebelumnya pernah dijalani Aditya Zoni. Dalam penjelasannya, Emile menyampaikan bahwa berdasarkan info yang ia terima, sebelumnya Aditya punya yang pernah menitipkan uang kepada kliennya tersebut. Meski demikian, saat ini, kuasa hukum tersebut juga masih belum mengetahui kepastiannya. satu kata dong buat kejadian ini.....? #entertainment #Gosip #Seleb #artist