Ulama sepakat tidak batal jika ada penghalang/perantara. sedangkan jika tanpa penghalang, hanya Mazhab Hanafi yg membolehkan. Mazhab Maliki batal jika disertai syahwat Mazhab Syafi'i, batal jika dengan telapak tangan bagian dalam, tapi tidak jika dengan punggung tangan. Mazhab Hambali batal, baik dgn telapak tangan maupun punggung tangan. Note : kejadian ini fiktif, berskenario untuk tujuan edukasi. sumber : Rahmah al-Ummah fi Ikhtilaf al-A'immah karya Syaikh al-'Allamah Muhammad bin 'Abdurrahman ad-Dimasyqi, Jeddah halaman 22 Bab Sebab-sebab Hadast Fiqhun Nissa', Daarul Fikr, Beirut, Lebanon halaman 29 Bab Thaharah #humor #pasanganhalal #komedi #belajarislam #fiqih #wudhu #thaharah #dramakomedi