Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Shubuh Memang ada sebuah hadis yang berbunyi "Jika salah seorang di antara kamu mendengar azan sedangkan ia masih memegang piring (makan) maka janganlah dia meletakkannya sehingga ia menyelesaikan hajatnya(makannya)." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Hakim) Namun, hadis ini tidak dapat dijadikan dalil, karena ada dalil lain yang bertentangan. Itulah pentingnya memahami asbabul wurud dan asbabun nuzul suatu hadist, bukan hanya matan (teks/bunyi/kalimat) hadistnya saja. Ketika zaman Rasulullah Adzan dilakukan dua kali, pertama sebagai penanda waktu malam sebelum terbit fajar, adzan kedua sebagai tanda masuk waktu shubuh/fajar telah terbit, sebagaimana bunyi hadist: "Bahwa Bilal adzan pada waktu malam. Maka Rosulullah bersabda, 'Makan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum adzan. Karena dia tidak akan adzan kecuali setelah terbitnya fajar shadiq.'" (HR. Bukhari) Tambahan pendapat ulama bahwa tidak benar kalau sudah berkumandang adzan shubuh boleh makan minum : Al Imam An-Nawawi mengatakan jika fajar telah terbit sedangkan makanan masih ada di mulut, maka hendaklah dimuntahkan dan ia boleh teruskan puasanya. Jika ia tetap menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar, maka batallah puasanya. Hal ini sama sekali tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama. (Al Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab) ____ #belajarislam #ramadan #sahur #adzan #drama #komedi