Menikah karena Hamil Duluan? Dari segi hukum, Imam Malik berpendapat bahwa syarat sah pernikahan salah satunya adalah kosongnya rahim. Sehingga baru boleh dinikahkan setelah melahirkan. Menurut Imam Syafi'i dan Imam Abu Hanifah, boleh dinikahkan, karena kejadian serupa pernah terjadi pasa masa khalifah Abu Bakar. Namun, walau pernikahannya sah, bukan berarti gugurnya dosa. Dan ulama sepakat bahwa kedua pelakunya harus benar-benar bertaubat dan menyesali perbuatannya. Rekomendasi bacaan : 101 Soal Perempuan Yang Patut Diketahui oleh M. Quraish Shihab, Lentera Hati, Maret 2011 #belajarislam #pernikahan #dramakomedi