AVG yg kini berusia 18 tahun, menagih hak keadilan bagi dirinya yg telah terampas paksa oleh penegak hukum (Polres Metro Bekasi Kota dan Kejaksaan Negeri Bekasi) atas kasus yg menimpa dirinya disaat berusia 14 th disetubuhi paksa dan dibawah ancaman Pelaku, dan korban baru berani melaporkan di usia 16 tahun, namun hukum seolah tidak berpihak pada dirinya. Melalui proses yg sangat panjang, dengan segala keganjilan dari proses penyelidikan, penyidikan hingga berkas dinyatakan P21, namun penyidik dan jaksa mengemas perkara ini sehingga dalam waktu 1 tahun 1 bulan 10 hari, tahap 2 (penyerahan TSK dan barang bukti) baru diserahkan penyidik ke Jaksa. Penyidik beralasan Jaksa menolak Tahap 2 dan Jaksa membela diri bahwa penyidik yg tidak menyerahkan. #infobekasi #pojoksatu #viral #trending