Membalas @news.dailypost.id Wakil Ketua KPK, Alex Marwata Beberkan Kronologi Kepala Basarnas yang Ditetapkan Sebagai Tersangka. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwata menyatakan pihaknya tak keluarkan surat perintah penyidikan (spindik) untuk anggota TNI yang terjaring operasi tangkap tangan atau OTT di Basarnas. Proses penetapan juga sudah melewati tahapan yang cukup. Alexander menjelaskan, dalam OTT dugaan kasus suap di Basarnas, pihaknya sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti yaitu barang bukti berupa uang dan bukti elektronis berupa rekaman penyadapan atau percakapan. Tak hanya itu, mereka juga sudah mengantongi keterangan para pihak yang tertangkap. Oleh sebab itu, dari sisi alat bukti sudah cukup bagi KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka. “Dalam Pasal 1 butir 14 KUHAP dijelaskan pengertian tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana,” ujar Alexander dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (30/7/2023). Dalam gelar perkara kasus ini, para penyelidik, penyidik penuntut umum, pimpinan KPK, dan penyidik dari Puspom TNI yang hadir juga tak menolak atau keberatan untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka. “Semua diberi kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya. Dalam ekspose juga disimpulkan, untuk oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI. Oleh karena itu, KPK tidak menerbitkan sprindik atas nama anggota TNI yang diduga sebagai pelaku,” jelas Alexander. Dia mengatakan, secara administratif TNI yang nantinya menerbitkan sprindik untuk menetapkan anggotanya yang terjaring sebagai tersangka setelah menerima laporan dari KPK. Dengan demikian, Alexander menyatakan para penyelidik, penyidik, maupun jaksa KPK tak ada yang salah di polemik penetapan tersangka anggota TNI di OTT Basarnas ini. “Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya. Jika dianggap sebagai kekhilafan, itu kekhilafan pimpinan [KPK],” tutupnya. "Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan dan mengetahui adanya anggota TNI, dan kami paham bahwa tim penyelidik kami ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasanya manakala melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," ujar Wakil Ketua KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/7/2023). Sumber: bisnis.com #tiktoknews #tiktokberita #kpk #ott #basarnas