Jika seorang anak belum baligh ditinggal mati oleh ayahnya, maka kewajiban memberi nafkah si anak menjadi tanggungjawab ahli waris almarhum seperti kakeknya (ayah dari almarhum) atau paman almarhum (jika ayah almarhum sudah meninggal). Hal ini sesuai dengan QS Al Baqarah 233: "Merupakan kewajiban bapak (orang yang mendapatkan anak) untuk memberikan nafkah kepada istrinya dan memberinya pakaian dengan cara yang wajar ….” Namun jika sang ayah (yg meninggal) tadi adalah yatim piatu maka kewajiban menafkahi istri serta anaknya anak menjadi tanggungjawab ayahnya (ayah mertua almarhum/ayah kandung istri), sehingga anak dari almarhum otomatis menjadi tanggungjawab kakek (ayah dari istri almarhum) atau paman (saudara laki2 istri almarhum) Hal ink sesuai dengan QS. An-Nisa: 34 "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)..." Mayoritas ulama berpendapat bahwa tanggung jawab nafkah ayah kepada anak perempuan adalah hingga ia menikah, sehingga ketika bercerai kembali menjadi tanggung jawab ayahnya Tentu saja kadar nafkah kepada anak ini disesuaikan serta di diskusikan antar anggota keluarga, agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari Namun jika ayah dan ibu sama-sama yatim piatu maka ulil amri wajib menafkahi anak tersebut, hal ini sesuai dengan perintah Rasulullah SAW agar kita senantiasa menyantuni anak yatim dan secara hukum yg berlaku di Indonesia memang demikian Hal ini sesuai bunyi pasal 34 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi: "Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara" Alhamdulillah, kita belajar hal baru hari ini. #belajarislam #anakyatim #nafkah #yatimpiatu #janda #komedi #drama