HARUSNYA DUDUK, IMAM MALAH BERDIRI? Terkadang dalam shalat kita lupa tidak melalukan tahiyat awal dan langsung berdiri, Meskipun tidak wajib, meninggalkan tahiyat awal dianjurkan sujud sahwi. Tahiyat awal hukumnya sunnah ab'adh, yaitu kesunnahan shalat yg vital seperti anggota tubuh, sehingga apabila ditinggalkan tidak membuat batal tetapi menyebabkan cacat shalatnya seperti cacatnya anggota tubuh yg tidak memiliki tangan atau kaki. Justru yg menyebabkan batal apabila sudah berdiri sempurna namun kembali duduk untuk tasyahud awal. Bila dalam posisi sebagai imam, kemudian sudah berdiri sempurna maka tidak boleh kembali duduk, sedangkan bila posisi sebagai makmum dan sudah berdiri sempurna lantas imam kembali duduk karena ketidaktahuannya, maka makmum tidak boleh ikut duduk. “Bila salah satu dari kalian berdiri dari rakaat kedua dan belum sempurna tegak berdiri, maka duduklah (untuk membaca tahiyat awal); dan bila telah sempurna tegak berdiri, maka jangan duduk, dan sujudlah dua kali sebagai sujud sahwi.” (HR Ibnu Majah). Alhamdulillah, kita belajar hal baru hari ini. Semoga bermanfaat. #BelajarIslam #shalat #sujudsahwi #sunnahabadh #edukasi #drama #komedi #relate