info
Penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi yang kami lakukan sudah tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 untuk menghormati dan menghargai umat Muslim dalam menjalankan ibadah bulan suci Ramadhan dan merayakan Idul Fitri. Jika masih ada lagi pengelola yang melanggarnya, maka akan kami diberikan tindakan tegas. #KolaborasiMedanBerkah #MedanBerkah #SalamKolaborasi
Duration: 41 sPosted : Tue, 26 Mar 2024 10:51:20Views
36.8KDaily-
Likes
1.5KDaily-
Comments
56Daily-
Shares
26Daily-
ER
4.32%Daily-
Latest